
Saat  ini, terjadi perubahan paradigma cara pandang terhadap konsumen.  Konsumen yang tadinya dianggap sebagai obyek, bahkan obyek penderita,  dengan perkembangan terkini industri telekomunikasi dimana jumlah  konsumen menjadi faktor yang tidak bisa dilepaskan dari value  perusahaan. Dengan begitu konsumen menjadi penting posisinya karena  menjadi aset perusahaan, sehingga keluhannya harus menjadi perhatian  operator telekomunikasi. Namun sayangnya, terkadang keluhan konsumen  tidak mendapat tanggapa sebagaima mestinya. Padahal, konsumen dilindungi  hak-haknya sesuai UU No. 8/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No.  36/1999 tentang Telekomunikasi.
Guna  memberikan layanan informasi dan pengaduan konsumen  telekomunikasi,  BRTI membuka BRTI Contact Center. BRTI Contact Center  dapat diakses hampir dari seluruh operator telekomunikasi melalui nomor  159 (kecuali: Bakrie Telecom yang baru membuka untuk DKI Jakarta).  Konsumen telekomunikasi dapat menghubungi layanan BRTI Contact Center  tanpa dikenakan biaya alias gratis, meski nantinya BRTI akan  mengevaluasi efektivitas sistem tanpa berbayar ini. BRTI Contact Center  hadir untuk memberikan perlindungan bagi konsumen yang pengaduannya  tidak diindahkan operator, karena itu disarankan konsumen tetap  menghubungi operator lebih dulu jika mempunyai keluhan dan bilamana  tidak ditindaklanjuti dipersilakan menghubungi BRTI Contact Center.  Melalui BRTI Contact Center, operator dituntut untuk dapat menyelesaikan  keluhan konsumen sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam  Peraturan Menteri Kominfo mengenai Standar Kualitas Layanan.
Diharapkan, dengan pembukaan contact center  ini konsumen dapat memanfaatkan dengan baik. Bukan untuk main-mainan  karena sifatnya yang gratis.
Next ...
Demi  meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas secara langsung, BRTI  membuka layanan pengaduan Layanan Telekomunikasi. Beberapa cara untuk  menyampaikan keluhan pelanggan ke pada BRTI dapat menggunakan beberapa  cara antara lain:
Email :   pengaduan@brti.or.id.
Faksimil:  021 315 5070; 021 315 5070
SMS Centre : + 62 81589 30000
Telepon : 021 315 49 71
Web : www.brti.or.id
Untuk  meningkatkan efektifitas dalam penanganan keluhan, diharapkan pelanggan  telekomunikasi sebelum menghubungi BRTI untuk menyampaikan komplain,  terlebih dahulu untuk mengutamakan layanan call centre/ customer service  dari masing-masing operator. Apabila telah menyampaikan keluhan kepada  operator yang bersangkutan tetapi tidak / belum mendapat penyelesaian  yang memuaskan, maka pelanggan dapat menyampaikan keluhannya kepada  BRTI. Daftar nomor-nomor call centre/ sms centre/ customer services dari masing-masing operator penyelenggara telekomunikasi dapat dilihat dalam artikel lain dalam website BRTI.
Mengingat  hanya satu line yang diperuntukan untuk menerima keluhan pelanggan  melalui telepon ke BRTI, diharapkan pelanggan dapat menggunakan layanan  ini secara bijak, dan dapat mengerti apabila line ini seringkali  didapati sedang sibuk/ sedang digunakan (call blocking), untuk  itu penyampaian keluhan melalui masing-masing operator menjadi langkah  pertama yang harus diambil masing-masing pelanggan.
Dari  keluhan pelanggan yang masuk di BRTI akhir-akhir ini, komplain mengenai  SMS premium dan SMS spam penawaran KTA adalah komplain yang paling  banyak diterima BRTI. Sebagai informasi, penanganan keluhan yang  diterima BRTI mengenai SMS Premium, keluhan tersebut akan diteruskan  dengan menggunakan email kepada operator yang bersangkutan untuk  ditindaklanjuti keluhan pelanggan tersebut.
Keluhan  SMS premuim yang masuk selama ini antara lain adalah keluhan mengenai  tidak bisa berhenti berlangganan, merasa tidak pernah registrasi layanan  SMS Premium tapi mendapatkan SMS Premium, atau selalu mendapat SMS  premium dan selalu terkena charge setiap menerima SMS tersebut.
Selain SMS Premium keluhan lain juga dapat disampaikan melalui kontak diatas seperti keluhan mengenai layanan data, billing, kualitas layanan, coverage, dan keluhan lainnya terkait layanan dari penyelenggara telekomunikasi.
Keluhan yang disampaikan melalui website BRTI dapat dilakukan melalui alamat www.brti.or.id. Penyampaian keluhan pelanggan melalui website BRTI ini merupakan salah satu fitur baru dalam website BRTI. Menu Form Pengaduan Layanan terdapat pada ruang publik, dan terdapat pilihan submenu pada kolom sebelah kiri menu Form Pengaduan Layanan.
Dalam  form pengaduan layanan ini pelanggan dapat memilih operator yang  dikeluhkan atau shortcode yang dikomplain. Untuk memudahkan tindaklanjut  diharapkan menyertakan nomor telepon yang mengalami masalah, atau  kontak lain dari pelanggan yang melakukan komplain. Komplain hendaknya  jelas dan singkat, jika diperlukan dapat disertai kronologis untuk  dijadikan acuan tindaklanjut dari komplain tersebut.
Dengan  adanya layanan pengaduan layanan telekomunikasi, BRTI mengharapkan  partisipasi pengguna layanan telekomunikasi dalam memberikan masukan  kepada regulator dalam mengenai kulaitas dan masalah yang dihapi  pengguna dalam mendapatkan layanan telekomunikasi, yang pada akhirnya  dapat menjadikan evaluasi bagi penyelenggara telekomunikasi dalam  meningkatkan layanannya kepada pengguna.
Source : brti.co.id, pengaduan brti
Comments
Post a Comment